Tunjangan Transportasi Dewan Ditahan Jika Belum Kembalikan Mobnas

Tunjangan Transportasi Dewan Ditahan Jika Belum Kembalikan Mobnas

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak akan membayar tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administarasi Dewan, jika mobil dinas (mobnas) belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD.

\"Jika ingin mengajukan surat perintah membayar (SPM), Sekretaris Dewan (Sekwan) harus membawakan bukti mobnas yang digunakan anggota dewan selama ini telah dikembalikan. Kalau belum, kita tidak berani untuk membayarkannya,\" kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM.
Sejauh ini, lanjut Heru bukti mengembalikan mobnas itu belum diserahkan ke BPKD secara resmi. Pihaknya memberikan kewenangan kepada Sekwan untuk menyelesaikannya. Jika belum dikembalikan semua mobnas, maka semua anggota dewan tidak bisa menikmati tunjangan tersebut. \"Buktinya harus terlampir. Tidak bisa hanya laporan saja. Jika diselesaikan, segera kita bayarkan,\" tambahnya. Pemprov sebelumnya telah memberikan peringatan kepada anggota dewan untuk mengembalikan mobnas. Sebab, setelah disahkan PP 18 tahun 2017 itu, mobnas yang digunakan wajib dikembalikan. \"Kalau kita paksakan bayar, maka akan jadi temuan. Jadi kita tunggu saja semua mobnas dikembalikan,\" papar Heru. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM menegaskan, mobnas dewan itu wajib dikembalikan ke pemerintah. Jelas akan menjadi temuan, jika BPKD memaksanakan pembayaran tunjangan transportasi dewan, sedangkan mobnasnya belum dikembalikan. \"Tentu jadi temuan. Karena mobnas itu wajib dikembalikan dahulu,\" tegas Massa. Dewan bisa untuk terus menguasai mobnas pemerintah. Sebab, bukan haknya dewan lagi untuk menggunakannya. \"Ya tinggal pilih, mau tunjangan atau mobnas. Kalau dua-dua-nya, tidak bisa. Itu melanggar aturan,\" ujarnya. Seperti diketahui, dari 32 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mendapatkan mobil dinas jenis Toyota Rush, masih ada 3 anggota dewan lagi yang belum mengembalikannya ke Sekretariat DPRD. Mereka adalah Dr H Bambang Suseno dari Partai Demokrat, Arsop Dewana dari Hanura dan 1 unit lagi masih dikuasai keluarga almarhum Herry Alfian MSi. Kemudian ada 6 Ketua Fraksi yang belum mengembalikan mobnas Strada Tirton. Keenamnya adalah Dedi Ermansyah SE Ketua Fraksi Nasdem, Jonaidi SP Ketua Fraksi Gerindra, Mulyadi Usman Ketua Fraksi Partai Golkar, Jauhari Salim Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Helmi Paman Ketua Frkasi PDI-Perjuangan dan Muharamin Ketua Fraksi Partai Domokrat. Sedangkan yang sudah mengembalikannya baru Ketua Fraksi PAN, Paril SH dan Ketua Fraksi lainnya Faisal Toha. Dari 4 mantan ketua komisi, 2 diantaranya juga belum mengembalikan mobnas itu, yaitu mantan Ketua Komisi I Khairul Anwar dan Ketua Komisi III Jonaidi SP. Sementara yang sudah mengembalikan adalah mantan Ketua Komisi IV Parial SH dan mantan Ketua Komisi II, Irwan Iriadi. Termasuk Ketua Badan Legislasi (Banleg), Ketua Badan Kehormatan (BK), Ketua Badan Musyawarah (Banmus) juga belum sama sekali mengembalikan mobnas. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: